Ilustrasi penjabat kepala daerah. Foto: Istimewa/HO
KABARWAJO.id – Masa jabatan pasangan bupati dan wakil bupati Wajo, Amran Mahmud-Amran, segera berakhir pada akhir Desember 2023 mendatang.
Sedianya, masa jabatan pasangan dengan akronim Pammase ini berakhir pada Februari 2024. Namun, konsekuensi Pilkada serentak 2024 sehingga pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengurangan masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mengisi kekosongan di pucuk pimpinan kepala daerah untuk setahun ke depan di tengah hiruk-pikuk tahun politik, DPRD Kabupaten Wajo melalui musyawarah bersama seluruh fraksi pada Senin (27/11/2023) menetapkan tiga nama kandidat Penjabat Bupati Wajo.
Ketiga nama itu yakni Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) di Kemendagri Andi Bataralifu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulsel Andi Mirna, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani.
Ketiga nama tersebut diusulkan fraksi yang ada di DPRD Wajo. Terkait hal ini, Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, pengusulan tiga nama kandidat Pj Bupati Wajo itu sebagai tindak lanjut surat Kemendagri tentang usulan calon Penjabat Bupati/Walikota.
“Keputusannya tetap di pemerintah pusat, kami hanya mengusulkan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata politisi PAN ini kepada wartawan di Wajo, Selasa (28/11).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Idham Kadir mengatakan pemerintah provinsi juga memiliki jatah untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/walikota di setiap daerah dengan ketentuan pejabat pemprov yang diusulkan tingkat eselon II.
Selain usulan dari Pemprov Sulsel dan DPRD kabupaten, Kemendagri juga menyiapkan tiga nama calon penjabat kepala daerah. Nama-nama tersebut kemudian akan disaring oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga.
Terkait pengusulan tiga nama calon penjabat di tiga daerah yakni Wajo, Pinrang, dan Luwu, Idham menuturkan pihaknya masih menunggu surat pengusulan dari Kemendagri.
“Kami masih menunggu surat (Kemendagri). Kan mereka berakhirnya Desember, biasanya di awal bulan itu ada jawabannya,” ujar dia.
Penunjukan Pj untuk Mengisi Kekosongan Kepala Daerah
Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah berdasarkan pasal 201 Undang-Undang Pilkada yang bertujuan mengisi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya.
“Jadi prinsipnya penunjukkan penjabat ini sudah diatur dalam undang-undang,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur ini.
Dia menjelaskan, penunjukkan penjabat disebut juga political pointed. Sementara kepala daerah dan wakilnya secara definitif hasil pilkada termasuk electical pointed yang semuanya tetap berdasarkan aturan perundang-undangan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…