Ilustrasi ingkar janji. Foto: Istimewa/HO
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2015 silam mengeluarkan fatwa terkait kepemimpinan, khususnya terhadap pemimpin yang mengingkari janjinya.
Fatwa MUI itu berdasarkan Keputusan Komisi A tentang masalah strategis kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah) dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya.
Mengutip kantor berita Antara, adapun isi lengkap Fatwa MUI tersebut yakni:
“MUI meminta para calon pemimpin, baik dari legislatif, yudikatif, maupun eksekutif agar tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya,” kata Ketua Tim Perumus Komisi A MUI saat itu, Muh Zaitun Rasmin.
Zaitun mengatakan, seorang pemimpin berkewajiban menunaikan janjinya apabila saat kampanye dia berjanji untuk melaksanakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengandung unsur kemaslahatan.
Sebaliknya, mengingkari janji tersebut hukumnya haram. Fatwa ulama itu juga mendorong agar para pemimpin yang muncul ke hadapan publik adalah mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.
Karena itu, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya dalam mencapai tujuannya.
“Jabatan adalah amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Meminta atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela terlebih bagi orang yang tidak memiliki kemampuan yang memadai,” ungkap Zaitun.
Sementara ahli hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, berharap ke depannya ada dasar hukum yang akan mendorong para pemimpin untuk menunaikan janji-janji manisnya saat kampanye, sehingga program-program yang ditawaran kepada publik saat kampanye tidak menjadi sekadar janji palsu atau lip service semata.
“Ingkar janji itu kadang kala memang untuk hal kampanye. Untuk memenuhinya, kan, harus dinyatakan bertahap jadi susah. Ingkar janji itu pada dasarnya masuk dalam tercela,” kata Mahfud.
Fatwa MUI hasil ijtima’ ulama se-Indonesia yang dilaksanakan di Tegal pada 7 – 10 Juni 2015 lalu, melahirkan kesepakatan bahwa siapa pun calon pemimpin yang berjanji tanpa menepati janjinya adalah perbuatan zalim, perbuatan munafik. dan berdosa besar.
Hal ini sesuai dalil Firman Allah SWT, “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (QS al-Isra’: 34).
Di samping itu, di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan setiap muslim agar menunaikan janji yang pernah diucapkannya.
“Dan, tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 91).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…