MUI Kabupaten Wajo gelar rapat khusus mencermati PP nomor 28 tahun 2024.
Sengkang, KABARWAJO.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo melaksanakan rapat khusus terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin dalam peraturan pemerintah tersebut di antaranya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Ketua MUI Kabupaten Wajo Muh Yunus Pasanreseng mengatakan, rapat terkait PP nomor 28 tahun 2024 itu dilaksanakan di Kantor MUI Wajo, Jalan Masjid Raya No. 100, Sengkang.
Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Umum MUI Kabupaten Wajo KH Abdul Hafid, Ketua Komisi Fatwa AG KH Muhammad Yusuf Razaq, Sekretaris Majelis Fatwa, beserta undangan lainnya.
Adapun hasil rapat Dewan Pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Wajo merespons PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan, di antaranya pasal 102 tentang larangan praktek sunat bagi perempuan dan pasal 104 ayat 3 tentang layanan pemberian kontrasepsi, sebagai berikut:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…