Categories: Nasional

PI 10 Persen, KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai ketentuan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.1 KPK, Andy Purwana, mengatakan proses penawaran PI pada prinsipnya telah memiliki mekanisme yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, mulai dari SKK Migas hingga penawaran kepada pemerintah daerah melalui BUMD yang ditunjuk.

“KKKS itu sifatnya wajib untuk offering PI ke pemerintah daerah,” kata Andy dikutip dari keterangan pers KPK, Rabu (23/9).

Ia menyebutkan, KPK mendorong PI 10 persen bagi daerah penghasil migas. Hal tersebut tidak hanya menjadi sumber penerimaan atau dividen bagi daerah, tetapi juga dapat dikelola untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Andy Purwana menambahkan, pemerintah daerah perlu menyatakan kesanggupan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada kepemilikan PI.

“Jika pemda menyanggupi, mereka akan nyatakan sanggup sampai kewajiban itu terpenuhi,” jelas dia.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.1 KPK, Andy Purwana.

Andy menuturkan, KPK memetakan sejumlah aspek yang perlu diperkuat, antara lain transparansi pengelolaan pendapatan PI, akses pemerintah daerah terhadap informasi proses bisnis migas, pengawasan terhadap BUMD dan anak perusahaan BUMD, serta harmonisasi regulasi antara sektor energi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, KPK juga mendorong pengawasan berbasis risiko untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan manfaat ekonomi PI, maupun kelemahan pengendalian internal yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Setiap keputusan terkait PI diharapkan didukung kajian hukum, ekonomi, teknis, dan risiko yang memadai,” ujarnya.

KPK memandang pemenuhan PI 10 persen perlu ditempatkan dalam satu rangkaian yang utuh, mulai dari kepastian pelaksanaan kewajiban oleh KKKS, kesiapan pemerintah daerah dan BUMD, hingga tata kelola manfaat ekonomi setelah PI diterima.

“Yang kami kawal bukan hanya bagaimana PI itu terealisasi, tetapi juga bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan dan hasilnya memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, setelah PI diterima, tata kelolanya juga harus diperkuat agar manfaat ekonominya dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Diketahui, KPK melakukan pendampingan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal PI 10 persen sektor migas di Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini Kaltim telah memperoleh PI 10 persen dari dua wilayah kerja migas, yakni WK Mahakam dan WK Sangasanga.

Sementara itu, usulan PI untuk WK Eastkal Attaka yang dikelola oleh KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) masih dalam proses. Sejumlah wilayah kerja lainnya juga didorong untuk segera menindaklanjuti penawaran PI kepada daerah.

“Dengan pengelolaan yang baik, harapannya PI dapat membuka peluang bagi daerah untuk memperluas keterlibatan dalam rantai bisnis migas, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, serta mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor migas,” kata Andy. []

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

3 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago