Categories: Seputar Sulsel

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Pemkab Wajo, 190 Koperasi Merah Putih Telah Berbadan Hukum

Makassar, KABARWAJO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen Koperasi Merah Putih di 190 desa/kelurahan di Kabupaten Wajo yang telah resmi berbadan hukum.

“Alhamdulillah, Kabupaten Wajo menjadi salah satu kabupaten di Sulsel yang bergerak cepat mendukung program presiden,” kata Andi Basmal dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih.

“Terima kasih kepada Bupati Wajo beserta jajarannya yang terlibat langsung dalam percepatan pembentukan 190 koperasi tersebut,” ujarnya.

“Seluruh Koperasi Merah Putih di Wajo telah resmi berbadan hukum. Ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi,” sambung Andi Basmal.

Ia berharap, percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Wajo bisa memberikan dampak positif yang signifikan. Andi Basmal menyebutkan kehadiran Koperasi Merah Putih akan memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

“Dengan status hukum yang jelas, Koperasi Merah Putih dapat beroperasi secara optimal dan mengakses berbagai program bantuan modal,” jelasnya.

Pencapaian 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih di 190 desa/kelurahan di Kabupaten Wajo merujuk pada data resmi dari dashboard Monitoring AHU Koperasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan dashboard Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenko RI.

Kadis Perindagkop dan UMKM Kabupaten Wajo Andi Aso Ashari bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Andi Waris. Foto: Adi PW

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Wajo Andi Aso Ashari mengatakan, berkas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) termasuk fotokopi pengurus selanjutnya ditembuskan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang kemudian Surat Keputusan pendirian koperasi desa dan kelurahan diterbitkan Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Kami tegaskan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih ini sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) karena ke depannya kehadiran koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di desa dan kelurahan, membuka lapangan kerja, dan memaksimalkan potensi-potensi yang dimiliki desa dan kelurahan,” kata Andi Aso kepada KABARWAJO.ID, Rabu (21/5).

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

9 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

5 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago