Foto: Dokumentasi KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya dalam pengelolaan hibah dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk mencegah tindakan korupsi.
Hal ini terungkap melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Dikutip dari keterangan KPK, menyebutkan lembaga anti-rasuah itu mengidentifikasi sejumlah aspek pada pengelolaan dana hibah Pemkab Wajo.
Pada dokumen APBD 2026, misalnya, masih terdapat alokasi hibah yang belum mencantumkan nama dan alamat penerima secara lengkap. Selain itu, terdapat hibah barang yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pantauan KPK, data realisasi belanja hibah Kabupaten Wajo selama periode 2021-2026 menunjukkan tren yang fluktuatif. Nilainya mencapai sekitar Rp64,2 miliar pada 2023, kemudian sebesar Rp53,3 miliar pada 2024, turun menjadi Rp8,3 miliar pada 2025, dan kembali dialokasikan sebesar Rp15,27 miliar pada APBD 2026.
“Hibah tidak boleh dianggarkan terlebih dahulu dengan asumsi proposal akan menyusul di kemudian hari. Praktik seperti ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat direalisasikan. Karena itu, setiap proposal harus diajukan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rochmanto.
Dia menambahkan, seluruh usulan hibah harus disampaikan melalui proposal pada tahun sebelumnya (T-1). Untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, misalnya, seluruh proposal hibah seharusnya telah disampaikan pada Juni 2026.
“Apabila diajukan setelah batas waktu yang ditentukan, usulan tersebut tidak dapat diproses. Mekanisme audit terhadap hibah menjadi kewenangan aparat pengawas sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Tri Budi.
Pokir DPRD Terkonsentrasi di Dinas PUPR
Selain hibah, KPK juga mencermati adanya perubahan pola distribusi anggaran pokir di Kabupaten Wajo melalui data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pada 2024, terdapat 274 usulan senilai Rp25,18 miliar yang tersebar di 11 perangkat daerah.
Pada 2025, jumlah usulan yang disetujui menjadi 78 usulan senilai Rp31,28 miliar, dengan sekitar 95,7 persen anggarannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).
Sementara pada 2026, seluruh 68 usulan pokir yang disetujui dengan nilai mencapai Rp263,58 miliar tercatat dialokasikan pada perangkat daerah yang sama.
“Data Rp263 miliar ini kami peroleh dari SIPD. Nilai tersebut akan kami dalami, apakah memang sesuai atau terdapat kesalahan input. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami koordinasikan bersama,” kata Tri Budi.
Dia menyatakan, pola konsentrasi anggaran seperti ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati bersama agar tata kelola perencanaan, pengadaan, dan pengawasan tetap berjalan secara optimal.
Demikian pula keterlambatan pengajuan pokir, perubahan usulan setelah KUA-PPAS, maupun minimnya rincian kegiatan perlu diantisipasi sejak awal agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Di kesempatan yang sama, Bupati Wajo Andi Rosman menyatakan pihaknya menyambut baik pendampingan yang diberikan KPK.
Dia mengakui, meskipun selama ini pemerintah daerah telah berupaya menjalankan pengelolaan anggaran dengan baik, pendampingan dari KPK memberikan perspektif baru mengenai sejumlah aspek yang masih dapat disempurnakan agar semakin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi pelaksanaan program dan penganggaran yang menyimpang dari aturan,” kata Bupati Wajo.
Melalui rapat koordinasi ini, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, Ketua DPRD Kabupaten Wajo periode 2024–2029 Firmansyah Perkesi beserta anggota DPRD Kabupaten Wajo. []
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…