KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Bupati Wajo Andi Rosman dan Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menandatangani Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menjamin hak masyarakat Wajo untuk mendapatkan informasi yang transparan dari badan publik. Foto: Dokumentasi Humas Pemkab Wajo
KABARWAJO.ID – Selasa (30/6/2026), sehari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Anggota DPRD menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Area Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Selain Bupati Wajo Andi Rosman dan Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rochmanto, duduk di kursi depan berhadapan dengan para peserta rapat koordinasi.
Dalam kesempatan itu, Tri Budi mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo melalukan penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya pengelolaan belanja hibah dan pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Hibah tidak boleh dianggarkan terlebih dahulu dengan asumsi proposal akan menyusul di kemudian hari. Praktik seperti ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat direalisasikan. Karena itu, setiap proposal harus diajukan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Tri Budi, menyinggung soal dana hibah, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi KPK.
Dia menambahkan, seluruh usulan hibah harus disampaikan melalui proposal pada tahun sebelumnya (T-1). Tri Budi mencontohkan, untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, seluruh proposal hibah seharusnya telah disampaikan pada Juni 2026.
Apabila diajukan setelah batas waktu yang ditentukan, usulan tersebut tidak dapat diproses. Tri Budi juga mengingatkan bahwa mekanisme audit terhadap hibah menjadi kewenangan aparat pengawas sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil pendampingan, KPK mengidentifikasi sejumlah aspek dalam pengelolaan hibah Pemerintah Kabupaten Wajo. Pada dokumen APBD 2026, misalnya, masih terdapat alokasi hibah yang belum mencantumkan nama dan alamat penerima secara lengkap. Selain itu, terdapat hibah barang yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pantauan KPK, data realisasi belanja hibah Kabupaten Wajo selama periode 2021–2026 menunjukkan tren yang fluktuatif. Nilainya mencapai sekitar Rp64,2 miliar pada 2023, kemudian sebesar Rp53,3 miliar pada 2024, turun menjadi Rp8,3 miliar pada 2025, dan kembali dialokasikan sebesar Rp15,27 miliar pada APBD 2026.
Tak hanya dana hibah, KPK juga mencermati pokok pikiran (pokir) DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat hasil reses. Pokir perlu disusun selaras dengan RPJMD, disampaikan sebelum Musrenbang RKPD, serta masuk melalui mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan dan tidak berbentuk hibah.
Dari data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dicermati KPK menunjukkan adanya perubahan pola distribusi anggaran pokir di Kabupaten Wajo. Pada 2024 terdapat 274 usulan senilai Rp25,18 miliar yang tersebar di 11 perangkat daerah.
Pada 2025, jumlah usulan yang disetujui menjadi 78 usulan senilai Rp31,28 miliar, dengan sekitar 95,7 persen anggarannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP). Sementara pada 2026, seluruh 68 usulan pokir yang disetujui dengan nilai mencapai Rp263,58 miliar tercatat dialokasikan pada perangkat daerah yang sama.
“Data Rp263 miliar ini kami peroleh dari SIPD. Nilai tersebut akan kami dalami, apakah memang sesuai atau terdapat kesalahan input. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami koordinasikan bersama,” kata Tri Budi.
Dia menilai, pola konsentrasi anggaran seperti ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati bersama agar tata kelola perencanaan, pengadaan, dan pengawasan tetap berjalan secara optimal.
Demikian pula keterlambatan pengajuan pokir, perubahan usulan setelah KUA-PPAS, maupun minimnya rincian kegiatan perlu diantisipasi sejak awal agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Bapperida Sebut Pagu Rp263,57 M Usulan Awal
Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menanggapi terkait anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo yang menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Bapperida Wajo Muhammad Ilyas, pagu Rp263,57 miliar yang merupakan Pokir DPRD Wajo telah diverifikasi lebih lanjut mengingat ada ruas jalan yang sama dalam usulan Anggota DPRD Wajo.
Ilyas menjelaskan, tahapan awal tercatat masuk sebanyak 1.044 usulan aspirasi dengan total estimasi pagu awal mencapai Rp444,49 miliar yang kemudian disaring melalui proses penapisan regulasi serta verifikasi ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Usulan disaring menjadi 68 usulan dengan pagu Rp263.575.231.630. Angka tersebut kemudian diverifikasi kembali karena ada Pokir atau ruas jalan yang sama, sehingga didapatkan angka Rp93.904.565.815 yang masuk dalam dokumen RKPD awal,” ungkap Ilyas dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Dia menyebut, data Pokir yang beredar sudah ditarik dari sistem SIPD Perencanaan. Output dari tahapan tersebut adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
“Dalam siklus perencanaan daerah, dokumen RKPD disusun dari tiga komponen utama yakni hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pokir DPRD, serta kompilasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” jelas dia.
Ilyas berdalih, angka Rp263,57 miliar tersebut baru berada pada tahap perencanaan awal dan belum menjadi alokasi anggaran belanja final.
“Dalam forum pembahasan anggaran tersebut, seluruh program diselaraskan kembali secara rasional dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah yang riil. Sebagai perbandingan, total belanja modal Kabupaten Wajo yang disahkan dalam APBD 2026 secara keseluruhan hanya berada di kisaran Rp130 miliar. Jumlah itu jauh dari total usulan awal perencanaan Pokir,” urai dia.
“Melalui proses penyelarasan dan pembahasan bersama yang dinamis antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tersebut, usulan dikerucutkan secara presisi untuk menjamin kesehatan postur APBD,” imbuh Ilyas.
Klaim Tak Ada Pokir DPRD di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026
Tak sampai di situ, Komisi III DPRD Wajo bersama Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar rapat koordinasi, Senin (6/7).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Andi Sumange Alam serta anggota Komisi III Syamsuddin, Taqwa Gaffar dan Arga Prasetya Ashar.
Pada rapat itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Wajo Darmawan mengeklaim bahwa seluruh program pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dilaksanakan pada tahun 2026 murni merupakan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dituangkan dalam APBD.
“Semua ruas jalan merupakan Renja OPD yang dituangkan dalam APBD. Hanya kebetulan ada beberapa program yang selaras dengan hasil reses anggota DPRD,” kata Darmawan, dilansir siaran pers Humas DPRD Wajo.
Menurut dia, terdapat tiga ruas jalan yang sejalan dengan aspirasi hasil reses anggota DPRD, yakni ruas Attapange–Aluppang, Tosora–Aluppang, dan Ujung Tanah–Kading. Namun, ketiga kegiatan tersebut bukan merupakan pokok pikiran DPRD.
Sementara Kepala Bidang PPEPD Bapperida Wajo, Abdul Razak, menyatakan tidak ada satu pun pokok pikiran anggota DPRD yang diakomodasi dalam program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026.
“Tidak ada pokir anggota DPRD di Dinas PUPR tahun 2026. Yang ada hanya kebetulan Renja OPD selaras dengan hasil reses anggota DPRD,” ujar Abdul Razak.
Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menyebut, rapat koordinasi itu sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pimpinan DPRD untuk mengklarifikasi informasi terkait dugaan adanya pokok pikiran anggota DPRD di Dinas PUPR.
“Hasil rapat koordinasi hari ini sudah jelas. Tidak ada pokok pikiran anggota DPRD di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026. Yang ada hanya tiga kegiatan yang kebetulan selaras dengan hasil reses anggota DPRD,” kata politisi Partai Golkar ini.
Dia merinci, postur anggaran di Dinas PUPR di APBD 2026 hanya Rp101 miliar, sudah termasuk belanja modal Rp88,9 miliar meliputi belanja gedung dan bangunan Rp11,8 miliar dan belanja jalan, jaringan dan irigasi Rp77,1 miliar. Sementara belanja operasional Rp12,6 miliar meliputi belanja pegawai Rp8,1 miliar serta barang dan jasa Rp3,9 miliar.
Buka Data untuk Transparansi Publik
Secara terpisah, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wajo Abrar Mattalioe mengapresiasi langkah cepat Komisi III DPRD Wajo, Dinas PUPR, dan Bapperida membuka ruang transparansi terkait polemik pokir DPRD.
Kendati demikian, dia menyoroti pernyataan “kebetulan selaras dengan hasil reses” untuk tiga ruas Attapange–Aluppang, Tosora–Aluppang, dan Ujung Tanah–Kading. Abrar menegaskan mekanisme OPD dalam memverifikasi aspirasi reses harus dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan titipan.
Selain itu, sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan Pemkab dan DPRD Wajo pada Senin (29/12/2025), Abrar meminta Dinas PUPR rutin membuka data progres fisik dan keuangan tiap triwulan, memasang papan informasi proyek, serta memperbarui informasi di website resmi agar warga Atapange bisa melihat langsung pembangunan jalan, bukan hanya membaca beritanya.
Abrar menegaskan, momentum klarifikasi ini menjadi titik balik sinergi DPRD dan OPD yang berbasis prioritas rakyat. Menurut dia, LIRA Wajo siap mengawal dan mengingatkan agar proyek jalan tersebut tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu, terutama bagi warga Atapange Majauleng yang telah lama menantikan perbaikan infrastruktur. (tim/adp)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…