WA Channel

KABARWAJO.ID – September 2026, viral di platform media sosial terkait aksi penipuan digital dengan modus pura-pura salah transfer yang berujung tagihan pinjaman online (pinjol).

Salah satu pemilik akun Facebook, Akhmad Baso, turut mengunggah ulang pesan peringatan untuk mewaspadai aksi penipuan daring tersebut yang ramai dibagikan di sejumlah platform media sosial.

PERNAH dengar atau mengalami situasi ini? Tiba-tiba ada saldo masuk ke rekening Anda sebesar Rp1.500.000. Tidak sampai lima menit kemudian, masuk pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal:

​”Kak, maaf banget saya salah transfer. Tolong kembalikan ke rekening ini ya, uangnya mau dipakai buat biaya rumah sakit anak saya…”

​Karena merasa iba dan ingin jujur, Anda langsung mentransfer kembali uang tersebut ke rekening yang diminta. Tapi seminggu kemudian… Anda mendadak diteror dan ditagih Rp2.400.000 oleh aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang tidak pernah Anda ajukan sama sekali.

Pesan peringatan untuk mewaspadai aksi penipuan daring tersebut, juga banyak dibagikan di grup-grup WhatsApp disertai tips untuk mengamankan diri terhadap modus penipuan tersebut.

Jangan Pakai & Jangan Transfer : Jangan gunakan uang itu sepeser pun. Jika pelaku mendesak, menangis, atau mengancam, cukup jawab dengan tegas: “Jika memang salah transfer, silakan laporkan ke bank Anda. Biar mekanismenya diurus secara resmi antar-bank.”

​Demikian salah satu tips untuk tidak terjerat dalam penipuan online dengan modus pencairan dana tanpa persetujuan tersebut. Catatan penulis, aksi penipuan digital dengan modus serupa merupakan satu dari sekian banyaknya modus penipuan di ruang digital. Bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan, aksi penipuan dalam jaringan (daring) itu dikenal dengan istilah “passobis” yang kerap kali dilakukan secara terorganisasi dan terstruktur.

Jika ditelusuri ke belakang, aksi kejahatan passobis yang banyak dilakukan di Sulawesi Selatan sudah ada sejak awal era 2000-an dan dilakukan secara konvensional hingga melalui short message service (SMS) atau via telepon. Awalnya, penipuan dilakukan melalui kupon atau undian berhadiah fiktif. Para pelaku beraksi melalui SMS dan kemudian menelepon langsung untuk meyakinkan korbannya. Istilah “sobis” berasal dari Bahasa Inggris “show business”, sedangkan pelaku disebut “passobis”.

“Awalnya, mereka melakukan aksi penipuan dengan cara konvensional melalui modus undian berhadiah fiktif. Dulu disebar melalui SMS, kemudian pelaku lain yang pandai menirukan gaya bicara tokoh tertentu yang dicatut namanya berbicara langsung dengan korban melalui telepon. Seiring perkembangan teknologi, mereka kemudian beraksi di berbagai media sosial hingga modus file APK palsu,” ungkap Aco, salah seorang warga Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026).

Aco (nama samaran) mengaku dirinya pernah terlibat aksi passobis melalui fitur SMS dan telepon dengan modus “mama minta pulsa”, undian berhadiah fiktif, hingga kabar keluarga kecelakaan yang dikirimkan kepada target penipuan.

“Modus awalnya seperti itu. Namun dengan berkembangnya media sosial, passobis ini pun punya beragam modus baru dan kerap dilakukan secara terorganisasi layaknya pekerja kantoran dan ada pembagian tugas. Ada yang membuat promosi di medsos, menghubungi korban, dan pengumpul hasil kejahatan. Jadi, memang ini bekerja secara sindikat,” jelas Aco yang mengaku tak lagi terlibat dalam aksi tindakan penipuan digital tersebut.

Tak dipungkiri, beberapa daerah di Sulawesi Selatan menjadi lokasi aksi penipuan digital dengan korban yang tersebar hingga ke Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan daerah lainnya. Pada Agustus 2026, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat menggulung sindikat passobis modus menawarkan kendaraan bermotor dengan harga jauh di bawah pasaran serta memalsukan identitas sebagai anggota TNI.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 orang tersangka dengan pusat operasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi kejahatan digital tersebut.

Ada yang berperan mengunggah informasi penjualan mobil di media sosial, ada pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI, serta pelaku lain yang mengaku sebagai pekerja di jasa pengiriman kargo. Para tersangka menjalankan aksinya di tempat khusus di pelosok Kabupaten Sidrap berupa pemondokan.

“Si pelaku nggak sungkan-sungkan untuk video call dengan korbannya. Video call ada yang menyamar jadi selaku pihak TNI, juga ada juga yang menyamar selaku pihak jasa pengirimannya,” ungkap Kasubdit III Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Ambarita, dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Ilustrasi waspada penipuan online atau passobis. Foto: Dok. Istimewa/HO

Ragam Modus Passobis

Dalam melakukan aksi penipuan digital, sindikat passobis punya beragam modus untuk menipu korbannya. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sejumlah modus yang sering digunakan berdasarkan hasil analisis dari pengaduan yang diterima. Modus para pelaku dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah.

Di antaranya, ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi. Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban. Tak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan.

Mengantisipasi aksi kejahatan digital ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

Modus lain yakni pencairan dana tanpa persetujuan. Modus ini berupa masuknya dana ke rekening tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima. Setelah dana diterima, pelaku meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Untuk mencegah aksi penipuan digital dengan modus ini, Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Penerima dana diminta segera melakukan konfirmasi dan melaporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.

Modus penipuan daring lainnya yakni mengatasnamakan lembaga tertentu. Pelaku memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun sejumlah dana.

Untuk menghindari modus penipuan, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Satgas PASTI meminta masyarakat segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait apabila menerima informasi yang meragukan.

Modus penipuan digital lainnya yang kerap merugikan masyarakat yakni investasi illegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring. Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berkomisi, maupun berbagai penawaran investasi dengan meminta korban melakukan setoran dana secara bertahap, misalnya untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, maupun peningkatan keanggotaan.

Menghadapi modus investasi bodong ini, masyarakat diminta mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.

Modus lain yang diidentifikasi Satgas PASTI yakni jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit. Dalam modus ini, pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta sejumlah biaya di muka serta menjanjikan penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, maupun perbaikan riwayat kredit.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu. Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.

Edukasi keuangan untuk masyarakat cerdas finansial oleh Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris bersama dengan OJK Sulselbar di Kabupaten Bone, Sabtu (17/10/2026). Foto: Dok. KABARWAJO.ID

Cerdas Finansial Melalui Penguatan Literasi Keuangan

Maraknya aksi penipuan digital oleh sindikat passobis dengan korban yang tersebar di berbagai daerah, menjadi keprihatinan tersendiri bagi Anggota DPR RI, Andi Yuliani Paris. Anggota Komisi XI ini menekankan pentingnya penguatan literasi dan inklusi keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hingga di pedesaan.

“Penguatan literasi keuangan penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terhindar dari praktik keuangan ilegal, serta mampu melindungi diri dan keluarganya dari potensi kerugian finansial,” kata Andi Yuliani Paris saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Minggu (25/10).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Kabupaten Wajo ini menegaskan, pemahaman literasi keuangan hingga ke masyarakat di desa-desa bisa menjadi bekal dalam mengelola keuangan, memberi edukasi dalam menentukan pilihan terhadap produk serta layanan keuangan sehingga masyarakat di pedesaan bisa memanfaatkan layanan keuangan formal secara bijak.

Menurut Andi Yuliani Paris, dengan adanya literasi keuangan yang baik, masyarakat pedesaan berkesempatan meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengembangkan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas pemanfaatan layanan keuangan formal.

Dengan demikian, literasi keuangan juga mendorong masyarakat pedesaan memiliki kecerdasan finansial dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran, punya kebiasaan menabung, memahami pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan, hingga mempertimbangkan manfaat dan risiko sebelum mengambil keputusan keuangan.

“Tentu diharapkan, penguatan literasi keuangan pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produktivitas UMKM, perluasan akses pembiayaan, penguatan budaya menabung dan berinvestasi, serta terbentuknya masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Andi Yuliani Paris juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan digital lainnya berupa investasi ilegal serta jerat pinjaman online.

“Dari data OJK, banyak guru yang terjerat dalam pinjaman online, baik legal dan ilegal. Yang perlu ditegaskan di sini, meski memiliki kemudahan untuk pengajuan pinjaman, teror debt collector ke nasabah yang tidak bisa melunasi pinjaman tak jarang berujung bunuh diri,” sebutnya.

Tak hanya itu, AYP juga mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah tertipu dengan iming-iming investasi bodong.

“Anak-anak muda sekarang banyak ikut-ikutan main crypto dan saham, perlu mengetahui terkait investasi bodong,” serunya.

Perkuat Inklusi Keuangan, Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Penguatan literasi keuangan OJK Sulselbar bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris. Foto: Dok. KABARWAJO.ID

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) Moch Muchlasin menyatakan, literasi keuangan kini menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Dia menyebut, pemahaman keuangan yang baik menjadi dasar dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

“Literasi keuangan membantu masyarakat memahami berbagai produk dan layanan keuangan, termasuk manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban sebagai konsumen. Penguatan literasi keuangan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen,” kata Muchlasin dalam edukasi keuangan yang dilaksanakan OJK Sulselbar di Kabupaten Bone, Sabtu (17/10).

Dia menjelaskan, penguatan literasi keuangan erat kaitannya dengan inklusivitas keuangan atau ketersediaan akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

“Akses ini perlu disertai pemahaman terhadap ketentuan, biaya, serta risiko agar layanan keuangan dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujarnya.

Muchlasin menuturkan bahwa sepanjang tahun 2026 hingga triwulan II (Juni 2026), OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Sulawesi Selatan telah melaksanakan 198 kegiatan literasi keuangan dengan 2.204.391 peserta. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, ASN, kelompok perempuan, nelayan, petani, UMKM, penyandang disabilitas, hingga masyarakat pedesaan.

Ia menambahkan, dalam hal penguatan inklusivitas keuangan, beberapa program diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat. Di antaranya Program Hapus Ikatan Rentenir di Sulawesi (PHINISI) dengan mencatatkan 34.084 debitur dan plafon Rp1,18 triliun.

Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin memberikan dukungan terhadap perluasan akses pembiayaan ke masyarakat. Menurutnya, penyediaan akses permodalan yang mudah dan aman akan memberi peluang masyarakat untuk mengembangkan usahanya, termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

“Penguatan akses keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong perkembangan ekonomi daerah, terutama dalam mendukung pelaku usaha agar memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan usahanya,” pungkasnya. (sapriadi)